Pages

Saturday, March 10, 2012

Akta Kelahiran

Kami Hadir di sini untuk membantu anda dalam mengurus akta kelahiran!

Mengapa sih setiap orang harus punya akta kelahiran?

Dalam Pasal 27 (1) Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selanjutnya, Pasal 27 (2) menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Berdasarkan undang-undang tersebut, para orangtua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kependudukan Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya, M.M. mengatakan bahwa saat ini kesadaran warga di Banda Aceh untuk membuat akta kelahiran bagi anak-anak mereka masih rendah disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pembuatan akta kelahiran.


Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
  2. Untuk pembuatan Passport
  3. Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
  4. Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi
  5. Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
  6. Untuk mengurus masalah Asuransi
  7. Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
  8. Untuk mengurus Bea Siswa
  9. Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
  10. Untuk melaksanakan Ibadah Haji
  11. Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau bagi Warga Negara Indonesia Asing / WNA atau WNI Keturunan

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :

No.

Persyaratan yang diperlukan

Bagi yang memiliki Akte Pernikahan / KUA

Bagi yang tidak memiliki Akte Pernikahan / KUA

1

Akte Pernikahan / KUA

Ayah & Ibu

-

2

Kartu Tanda Penduduk

Ayah & Ibu

Ibu

3

Kartu Kerluarga

Ayah & Ibu

Ibu

4

Akte Kelahiran


Ibu

5

Surat Keterangan Ganti Nama

Jika ada

Jika ada

6

Surat Keterangan Lahir bayi dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.

Ya

Ya

7

Surat Pengantar dari Kelurahan

Ya

Ya

8

SBKRI / SKKRI / WNI atau K-1 / OS 19 (bagi 1917 & 1849)

hanya milik Ayah (boleh pinjammilik Orang Tua Ayah menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)

hanya milik Ibu (boleh pinjammilik Orang Tua Ibu menurut silsilah keturunan dengan garis keatas)

9

Pasport / ID Card (Bagi 1849)

Jika diminta

Jika diminta

No comments:

Post a Comment